Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Jatim telah diumumkan, Selasa, 2 Desember 2008. Hasilnya KPUD Jatim harus menggelar pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.
Keputusan ini berdasar atas terjadinya pelanggaran sistematis dan adanya penggelembungan suara. Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang tersebut menyatakan, di Kabupaten Bangkalan terbukti terjadi pelanggaran paling sistematis, terstruktur dan masif.
Sedangkan di Sampang terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Karsa dengan pencoblosan yang dilakukan sendiri oleh petugas KPPS. Hal itu berdasarkan keterangan dan pernyataan anggota dan ketua KPPS secara tertulis yang sebagian dibuat di hadapan Indriani Yasmin, notaris di Sidoarjo.
“Kepada KPUD Jawa Timur untuk melakukan pemungutan ulang di dua kabupaten yaitu di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Melakukan perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan, ” ujar Mahfud.
Pemungutan ulang di Sampang dan Bangkalan diberi waktu paling lambat dilakukan 60 hari setelah putusan. Sementara batas penghitungan ulang di Pamekasan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.
Menanggapi hasil keputusan MK ini, Pemerintah melalui Mendagri menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Namun demikian, pemerintah mengingatkan, pelaksanaaan pilkada ulang tersebut harus sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam UU nomor 12 tahun 2008 tentang pelaksanaan pilkada.
Tanggapan Pasangan KarSa
Sementara itu, atas putusan ini, pasangan KarSa menilai putusan ini sebagai putusan yang tidak biasa. Meski demikian, pasangan KarSa menghargai putusan MK.
“Dalam kasus ini MK punya kewenangan baru untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, tapi kami menghargai putusan tersebut,” tambah pengacara tim Karsa, Todung Mulya Lubis.
Tanggapan Pasangan KaJi
Sedangkan pasangan KaJi melalui Khofifah I.P menyatakan “Kami mengucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh warga negeri ini atas persembahan proses demokratisasi yang diberikan MK pada hari ini sehingga dalam pertimbangan MK kita mendengar tidak hanya pada bukti formal tapi juga bukti material.”
Pemungutan Ulang Butuh Rp 20 M
Hasil keputusan MK yang menyatakan KPUD Jatim menggelar pemungutan ulang di dua kabupaten, memunculkan masalah baru, yaitu masalah anggaran. FATHORRASYID Ketua DPRD Jawa Timur memperkirakan pemungutan suara ulang di 2 kabupaten itu akan menelan anggaran Rp 18-20 milyar. Kata FATHOR, anggaran itu bisa dimasukkan dalam dana tak tersangka yang bisa dimasukkan dalam perubahan APBD 2009 tapi dicairkan lahnya mendahului penganggaran.
Pilgub Jawa Timur ini sudah menghabiskan anggaran Rp 560 milyar untuk putaran pertama, Rp 222 milyar untuk putaran II.
(Sumber : detiknews dan suara surabaya)
nice, topic
Tapi yang harus ditunggu ketika hasilnya sudah dinyatakan bermasalah adalah pelaku bermaslah itu dipenjarakan ngak
atau kasusnya hanya sampai disitu saja
salam kenal dari : http://myrazano.com
ditunggu kunjungannya
terimakasih
[…] 7, 2009 by hajirbaringin Setelah sekian lama saya tidak update blog ini, akhirnya sejak posting terakhir 2 Dec tahun lalu, ya hampir sebulan, akhirnya sekarang coba untuk update blog ini di awal tahun […]